Senin, 20 Mei 2024   |   WIB
id | en
Senin, 20 Mei 2024   |   WIB
RDTR Kabupaten/Kota Siap Diakselerasi, BIG Fasilitasi Pemda Susun Peta Dasar

Cibinong, Berita Geospasial – Saat ini, cakupan peta dasar skala besar secara nasional masih kurang dari lima persen. Hal ini karena penyusunannya masih bersifat sporadis terkait program strategis nasional.

Menurut Ketua Tim Verifikasi Unsur Rupabumi Indonesia Badan Informasi Geospasial (BIG) Fuad Hasyim, ketersediaan peta dasar skala besar akan ditingkatkan secara bertahap. Pada 2024, Sulawesi menjadi lokus utama.

“Guna mempercepat proses penyusunan peta dasar, pemerintah daerah (pemda) perlu memastikan penyusunan Peta Rencana Tata Ruang (RTR) pada tahun anggaran berjalan dengan pendampingan BIG,” jelas Fuad saat Klinik Penyusunan Peta Dasar untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Cibinong pada Kamis, 7 Maret 2024.

Peraturan Daerah (Perda) RDTR Kabupaten/Kota mensyaratkan peta dasar skala 1:5.000 yang telah mendapatkan rekomendasi dari BIG. Karenanya, BIG melalui Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) menyelanggarakan Klinik Penyusunan Peta Dasar untuk RDTR selama dua hari, yaitu 7-8 Maret 2024.

Pembinaan yang dilakukan BIG bagi pemda, meliputi supervisi pengukuran titik kontrol, pendampingan pengolahan data survei dan koreksi orthorektifikasi, pembuatan peta garis, hingga bimbingan teknis penyusunan peta dasar.

Pada 2023, terdapat 791 permohonan perencanaan wilayah dari 38 provinsi dan 339 kabupaten/kota. Dari seluruh pengajuan tersebut, BIG sudah menyelesaikan pendampingan 333 wilayah perencanaan (WP). Sebanyak 164 WP telah memenuhi kriteria capaian asistensi enam unsur peta dasar dengan total luas lebih dari 6.000 kilometer persegi.

Fuad mengatakan, penyusunan Peta RTR secara tidak langsung dapat meningkatkan pengetahuan pemerintah daerah tentang Informasi Geospasial (IG). "Setelah sebelumnya masih di tahap pengenalan format data spasial, penggunaan IG yang akurat menjadi suatu bentuk kesadaran pemerintah daerah. Sehingga penyusunan peta dasar dan pengambilan keputusan kewilayahan diharapkan dapat berlandaskan data yang akurat pula," terangnya.

Saat penyusunan Peta RTR, pemda juga perlu memastikan penggunaan sumber data, data batas wilayah, dan garis pantai termutakhir untuk pengajuan persetujuan BIG. Sehingga, personel dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) dan Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PPKLP) turut dilibatkan sebagai verifikator unsur rupabumi pada klinik penyusunan peta dasar.

Sebagai informasi, konsultasi penyusunan peta dasar selama dua hari diikuti tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Halmahera, dan Nusa Tenggara Barat. (IP/NIN)