Selasa, 23 April 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 23 April 2024   |   WIB
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan :
Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022, Badan Informasi Geospasial adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BIG dipimpin oleh seorang Kepala.

Tugas :
Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial. meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres Nomor 128 Tahun 2022, BIG menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG;
  6. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG;
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.