Minggu, 28 April 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 28 April 2024   |   WIB
Memperkuat Posisi dan Kebijakan BIG dalam Pendampingan Penegasan Batas

Banten, Berita Geospasial – Pemetaan batas wilayah yang akurat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah desa. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana peta desa/kelurahan merupakan dasar informasi dan sistem pendukung dalam pengambilan kebijakan.

“Penegasan ini menunjukkan pentingnya batas wilayah, khususnya batas desa/kelurahan, sebagai elemen mutlak yang harus dimiliki setiap daerah,” jelas Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama (PPPKS) Badan Informasi Geospasial (BIG) Suprajaka dalam kegiatan Bakti Geospasial, yang diselenggarakan di Tangerang, Banten, pada Senin 25 Maret 2024.

Suprajaka menambahkan bahwa BIG sebagai penyelenggara utama Informasi Geospasial (IG) di Indonesia, memiliki kewajiban untuk meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam pemanfaatan IG untuk pembangunan desa.

“Data geospasial sangat penting untuk perencanaan dan pembangunan desa yang tepat sasaran dan berkelanjutan. BIG berkomitmen mendukung Pendampingan Penegasan Batas (PPB) desa/kelurahan tingkat pusat, dengan menyediakan data dan IG yang berkualitas,” imbuh Suprajaka.

Mendukung upaya tersebut, BIG telah melaksanakan delineasi batas pada tahun 2019 sebanyak 247 desa/kelurahan di Tangerang, dan melakukan verifikasi teknis di tahun 2023 sebanyak 14 desa.

“Data desa yang masih indikatif perlu tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menegaskan batas desa menjadi definitif,” tandas Suprajaka.

Dalam gelaran acara yang diikuti sebanyak 180 peserta dari perangkat desa/kelurahan, tokoh masyarakat, akademisi, dan masyarakat umum tersebut, Mulyanto, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) turut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan IG untuk pembangunan desa.

“Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pembangunan. IG dapat membantu masyarakat untuk memahami kondisi wilayahnya dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” tuturnya.

Mulyanto juga menjelaskan tentang posisi dan kebijakan BIG sebagai tim PPB desa/kelurahan tingkat pusat. BIG berperan dalam menyediakan data dan IG yang akurat dan terkini untuk mendukung pelaksanaan PPB desa/kelurahan.

Kegiatan Bakti Geospasial ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat IG untuk pembangunan desa. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan IG untuk mewujudkan pembangunan desa yang maju dan sejahtera. (MWB/LR)