Senin, 29 April 2024   |   WIB
id | en
Senin, 29 April 2024   |   WIB
Kebut Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan, BIG Gelar Temu Kerja

Manado, Berita Geospasial – Pelaksanaan percepatan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan tidak mudah dan tidaklah murah. Membutuhkan usaha yang luar biasa disertai keinginan, niat dan semangat dari pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Elvira Hardiana, Koordinator Pemetaan Batas Wilayah Administrasi dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) Badan informasi Geospasial (BIG) dalam kegiatan Temu Kerja Pemutakhiran Peta Dasar Unsur Batas Desa/Kelurahan di Provinsi Sulawesi Utara (Prov. Sulut) pada Senin-Selasa, 26-27 Maret 2024.

“Dimana setidaknya terdapat enam permasalahan yang menghambat agar kegiatan bisa terlaksana, yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil di bidang pemetaan data spasial, pembuatan form berita acara sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pembuatan batang tubuh peraturan bupati/walikota yang memakan waktu lama, belum tersedianya Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5000, kurangnya anggaran untuk proses penegasan batas desa, dan banyak konflik dalam kesepakatan batas antar desa,” papar Elvira.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat F. J. Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut tersebut bertujuan untuk mengklasifikasi dan membagi tingkat kebutuhan kabupaten/kota terhadap sejauh mana pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan di Prov. Sulut. Sebanyak kurang lebih 50 orang perwakilan dari 15 kabupaten/kota di Prov. Sulut telah memadati kegiatan temu kerja pada hari itu.

Elvira kemudian menambahkan bahwa kurangnya SDM handal dalam bidang pemetaan data spasial dapat diatasi dengan BIG memberikan bimbingan teknis dalam hal pemetaan, serta supervisi dalam penegasan batas desa.

“BIG juga mengembangkan aplikasi ‘Batasku’ sehingga mempermudah daerah dalam melaksanakan kesepakatan teknis antar desa menggunakan telepon genggam, yang mana sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD),” tutur Elvira.

Sedangkan mengenai belum tersedianya Peta RBI, Elvira menjelaskan bahwa ditahun 2024 lokus kerja BIG adalah pemetaan RBI skala 1:5000 untuk wilayah Sulawesi, sehingga diharapkan akhir tahun 2024 sudah tersedia untuk seluruh wilayah Sulawesi.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Darwin Muksin menyampaikan bahwa dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Sinergitas semua elemen sangat diperlukan dalam menunjang tercapainya target percepatan penyelesaian batas desa/kelurahan,” ungkap Darwin.

Setelahnya, gelaran Temu Kerja dilanjutkan dengan pembagian desk untuk membahas berbagai permasalahan di masing-masing kabupaten/kota, dengan pembagian: Desk 1 (Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bitung), Desk 2 (Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara).

Sementara Desk 3 (Pemerintah Kabupaten Bolaang Mondondow Selatan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kota Kotamobagu), dan Desk 4 (Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan).

Dalam setiap desk sudah ada perwakilan BIG yang siap mencatat dan mengevaluasi permasalahan yang dihadapi masing-maing daerah. Melalui kegiatan temu kerja ini diharapkan kebutuhan akan peta batas administrasi desa/kelurahan dari 15 Kabupaten/Kota di Prov. Sulut dapat terpenuhi. (TN/LR)