Minggu, 16 Juni 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 16 Juni 2024   |   WIB
Tingkatkan Literasi Geospasial melalui Sosialisasi Pemetaan Batas Desa di Kolaka Utara

Lasusua, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) kembali menyelenggarakan sosialisasi pemetaan batas desa/kelurahan dalam konteks pembangunan dan pengelolaan wilayah. Kegiatan hasil kolaborasi dengan Komisi VII DPR RI ini dihadiri lebih dari 150 perwakilan desa yang ada di Kabupaten Kolaka Utara pada Kamis, 9 Mei 2024.

Anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud, dalam sambutan pembukaannya menyoroti bahwa pemetaan ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam mengoptimalkan pembangunan lokal. Lebih jauh lagi, Rusda menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data yang dihasilkan.

"Pemetaan batas desa/kelurahan adalah pondasi utama dalam membangun wilayah yang kokoh. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam hal ini sangatlah penting untuk memastikan kesuksesan proses ini," ujar Rusda dalam sambutannya.

Ali Nor Hidayat, mewakili Badan Informasi Geospasial, hadir sebagai narasumber utama dalam acara tersebut. Dalam presentasinya, Ali memperkenalkan peserta pada informasi geospasial, yang dilanjutkan dengan teknis pemetaan batas desa/kelurahan, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses ini. Ali menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan dan keakuratan hasil pemetaan.

"Tanpa dukungan dan keterlibatan aktif dari masyarakat, proses pemetaan batas desa/kelurahan akan sulit terlaksana dengan baik. Keterlibatan mereka dalam pengumpulan data dan verifikasi sangatlah krusial," ungkap Ali.

Acara tersebut juga melibatkan diskusi aktif dan sesi tanya jawab, yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang pemetaan batas desa/kelurahan serta implikasinya dalam pembangunan wilayah. Diharapkan bahwa dengan diselenggarakannya acara sosialisasi ini, dapat meningkatan literasi geospasial masyarakat. Ke depannya, masyarakat dapat mengetahui pentingnya informasi geospasial khususnya dalam pemetaan batas desa/kelurahan sehingga dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi upaya penyelenggaraan informasi geospasial, serta pembangunan dan pengelolaan wilayah oleh pemerintah. (AMA/MN)