Rabu, 12 November 2025   |   WIB
id | en
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
BIG Dukung Industri Lokal dengan Sosialisasi Program P3DN

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) menegaskan komitmennya mendukung industri lokal melalui Sosialisasi Program Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Acara ini berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, di Aula Utama BIG dan dihadiri oleh 75 peserta dari berbagai unit kerja terkait.

Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG, Tito Setiawan, menjelaskan bahwa P3DN berperan strategis dalam memperkuat kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan penggunaan produk lokal.

“Program P3DN sudah lama diinisiasi pemerintah. Di BIG, pendekatan ini sebenarnya telah berjalan cukup lama, tetapi penerapan formalnya baru dimulai tahun 2024. Tujuan utamanya adalah mendorong industri lokal berkembang dan memastikan kita mampu memenuhi kebutuhan nasional secara mandiri,” ujar Tito.

Program ini mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. BIG juga menetapkan dasar hukum melalui Keputusan dan Instruksi Kepala BIG yang mewajibkan minimal 40% anggaran belanja barang dan jasa dialokasikan untuk produk dalam negeri.

“Saya berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman lebih luas tentang P3DN. Ini adalah program nasional yang wajib kita dukung bersama,” tambah Tito.

Dalam sesi pemaparan, Sondhy Kamesworo dari Pusat P3DN Kementerian Perindustrian menjelaskan definisi produk dalam negeri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Produk dalam negeri mencakup barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan dengan memanfaatkan tenaga kerja serta bahan baku lokal. Sementara itu, TKDN mengukur persentase kandungan dalam negeri dalam produk tersebut,” terang Sondhy.

Ia menekankan bahwa produk dalam negeri wajib memiliki TKDN minimal 25% agar dapat dibeli, sementara impor hanya menjadi opsi terakhir. Selain itu, Sondhy membahas aspek teknis implementasi P3DN, seperti perencanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), pembatasan produk impor, business matching, hingga perhitungan TKDN.

Eko Rinaldo Octavianus dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) turut menyampaikan kebijakan PBJ yang bertujuan mempercepat adopsi produk dalam negeri.

Dengan P3DN, BIG tidak hanya mendorong perkembangan industri lokal tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di tingkat global. Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung produk dalam negeri. (NAM/AFN)