Cibinong, Berita Geospasial — Badan Informasi Geospasial (BIG) menerima kunjungan konsultasi dari Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi pada Selasa, 15 April 2025. Tujuan utama kunjungan ini adalah menggali masukan serta Informasi Geospasial (IG) yang relevan guna memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sebanyak 23 peserta dari unsur legislatif dan eksekutif Kabupaten Bekasi hadir dalam pertemuan ini. “Kami dari DPRD dan Dinas Pertanian membutuhkan masukan dan data yang akurat untuk mendukung perumusan kebijakan perlindungan lahan pertanian di Bekasi,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad saat membuka diskusi.
Sedangkan, Ketua Pansus 4 DPRD Kabupaten Bekasi Ahmad Faisal menyampaikan urgensi penyusunan Raperda LP2B. Menurutnya, perkembangan industri yang pesat di Kabupaten Bekasi berpotensi menggerus lahan pertanian.
“Kabupaten Bekasi menjadi zona kawasan industri. Jika tidak diantisipasi, lahan hijau akan terus menyusut. Kami ingin Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian,” tegas Ahmad.
Pada kunjungan ini, BIG menghadirkan narasumber dari Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik (DISIGT), Direktorat Pemetaan Tematik (DPT), serta Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama (HHMK). Dalam pemaparannya, Sri Hartini dari DISIGT menekankan pentingnya sinkronisasi data spasial untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan.
“Bagaimana menjaga wilayah agar tidak tumpang tindih peruntukannya? Hal tersebut hanya bisa dilakukan jika datanya tersedia dan sinkron,” jelas Sri Hartini.
Sri Hartini juga menjelaskan bahwa LP2B, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B ), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dapat direpresentasikan secara spasial dalam bentuk peta. Peta ini disusun berdasarkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) dan dapat diintegrasikan dengan data tata ruang, status kawasan, batas wilayah, hingga perizinan.
Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lanjut Sri Hartini, sejalan dengan indikator global. Sehingga data spasial, seperti Lahan Baku Sawah dan Lahan Sawah yang Dilindungi, menjadi sangat strategis.
Melalui kunjungan ini, DPRD dan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi diharapkan dapat merumuskan Raperda LP2B yang komprehensif, berbasis data spasial, dan mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah secara berkelanjutan. (TRZ/NIN)