Jakarta, Berita Geospasial – Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) membuka babak baru bagi penguatan tata kelola data nasional, sekaligus mempertegas peran Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam memastikan informasi geospasial menjadi bagian yang terintegrasi dalam ekosistem data Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BIG Mohamad Arief Syafii menegaskan pentingnya satu referensi geospasial dalam mendukung keterhubungan data antarsektor. Menurutnya, keberadaan referensi yang sama diperlukan agar data dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat digunakan secara konsisten dalam perumusan kebijakan.
“Satu data ini akan memitigasi munculnya konflik kebijakan. Peta dasar harus menjadi referensi bersama bagi seluruh kementerian/lembaga,” ujar Arief saat memberikan pandangan dalam pembahasan RUU SDI bersama Badan Legislasi DPR pada April 2026.
Arief menghadiri rapat paripurna pengesahan UU SDI bersama Sekretaris Utama Belinda Arunarwati Margono dan Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Antonius Bambang Wijanarto. Kehadiran para pimpinan tersebut menandai keterlibatan BIG dalam proses penguatan regulasi yang menjadi landasan baru penyelenggaraan data nasional.
Sebagai pembina data geospasial dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, BIG memiliki peran memastikan data geospasial memenuhi standar dan dapat digunakan secara terpadu. Peran tersebut mencakup pembinaan standar data dan metadata, penguatan interoperabilitas, serta pengembangan simpul jaringan informasi geospasial di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Informasi geospasial memiliki posisi penting karena menyediakan konteks lokasi bagi berbagai data sektoral. Dengan menggunakan referensi geospasial yang sama, data mengenai pembangunan, lingkungan, pertanahan, kebencanaan, infrastruktur, hingga pelayanan publik dapat ditempatkan dalam kerangka ruang yang seragam. Kondisi tersebut membantu pemerintah menghasilkan analisis yang lebih utuh sebelum menetapkan kebijakan.
Pengesahan UU SDI merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah yang berlangsung secara intensif, termasuk dengan melibatkan BIG dalam pembahasan aspek yang berkaitan dengan data geospasial. Panitia Kerja (Panja) RUU SDI menyepakati rancangan regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan, pembahasan dilakukan untuk menjawab persoalan tata kelola data nasional yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi.
“Dalam rapat panja, berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi,” ujar Sturman.
UU SDI mengatur sejumlah fondasi penyelenggaraan data nasional, mulai dari data dasar nasional, standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, interoperabilitas, berbagi pakai data, hingga keamanan data. Regulasi tersebut juga mengatur kelembagaan Satu Data Indonesia, termasuk pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagi BIG, pengaturan tersebut memperkuat kebutuhan terhadap data geospasial yang terstandar, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu dipertukarkan antarsistem. Ketersediaan data yang memenuhi prinsip tersebut menjadi prasyarat agar informasi geospasial dapat berfungsi sebagai referensi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sejalan dengan penguatan regulasi tersebut, BIG terus mendorong penyelenggaraan informasi geospasial melalui pembinaan data di tingkat pusat dan daerah, pengembangan simpul jaringan informasi geospasial, serta percepatan penyediaan data geospasial dasar. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas ketersediaan dan pemanfaatan informasi geospasial dalam mendukung pembangunan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy sebelumnya menegaskan bahwa UU SDI diperlukan untuk memperkuat fondasi tata kelola data nasional dan menjadikan data sebagai basis pembangunan.
“Kami yakin rancangan undang-undang ini dilahirkan untuk menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola data nasional sekaligus basis pembangunan nasional,” ujar Rachmat dalam pembahasan RUU SDI bersama Baleg DPR RI.
Menurut Rachmat, penguatan tata kelola data diarahkan agar data pemerintah tersedia secara lebih cepat, tepat, akurat, dan aman. Satu Data Indonesia, lanjutnya, tidak berhenti pada integrasi sistem, tetapi harus menghasilkan data berkualitas yang mampu mendukung perumusan kebijakan dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, BIG memiliki landasan regulasi yang semakin kuat untuk menjalankan perannya dalam membina data geospasial sebagai bagian dari ekosistem data nasional. Ke depan, keterpaduan data dan kesamaan referensi geospasial diharapkan semakin mendukung pemerintah dalam menghasilkan kebijakan yang lebih tepat, terukur, dan berbasis data.
Reporter: Risa Krisadhi
Editor: Kesturi Haryunani