Sabtu, 27 April 2024   |   WIB
id | en
Sabtu, 27 April 2024   |   WIB
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Informasi Geospasial

Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah ditetapkan merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa kententuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik). Terdapat 79 UU dan 1.239 pasal yang terdampak, termasuk Undang-Undang No.11 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial.

Saat ini, pemerintah dalam hal ini BIG sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Informasi Geospasial (IG) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Cipta Kerja. RPP ini harus selesai tiga bulan sejak diundangkan (tiga bulan sejak 2 November 2020).

Ada lima muatan dalam RPP IG ini yaitu: (1) Penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan IG, (2) Pengaturan terkait integrasi peta dasar wilayah darat dan laut, (3) Penyederhanaan skala peta dasar (4) Pengaturan mengenai tenaga profesional bidang IG, (5) Penyusunan RPerpres penyelenggaraan IGD melalui kerja sama pemerintah pusat dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN).

Untuk lebih jelasnya mengenai RPP IG ini dapat dilihat dalam infografis ini atau kunjungi https://uu-ciptakerja.go.id/