Peraturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) menyebutkan bahwa pembinaan penyelenggaraan IG dilakukan kepada penyelenggara IG Tematik (IGT) dan pengguna IG yaitu kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/LP), dan setiap orang. Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik (PPIT) Kedeputian Bidang IGT ditugaskan untuk melakukan fungsi pembinaan penyelenggaraan IGT pada K/L/P sesuai Peraturan Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama BIG.
Pembinaan penyelenggaraan IGT Penyelenggaran IGT (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Masyarakat) merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan IGT untuk pembangunan secara nasional. Pembangunan nasional termasuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) membutuhkan dukungan data, termasuk di dalamnya IGT yang berkualitas dan dapat diberbagipakaikan.
BIG sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik. Pedoman ini digunakan dalam pelaksanaan pembinaan informasi geospasial yang dilakukan oleh penyelenggara informasi geospasial tematik secara efektif, efisien, komprehensif, dan terintegrasi. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial dan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Badan Informasi Geospasial melalui Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik.