Sabtu, 02 November 2024   |   WIB
en | id
Sabtu, 02 November 2024   |   WIB
e-PPID

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Badan Informasi Geospasial sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Informasi Geospasial. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Informasi Geospasial sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Portal Resmi E-PPID Badan Informasi Geospasial bisa diakses di Layanan Informasi Publik