Rabu, 15 April 2026   |   WIB
en | id
Rabu, 15 April 2026   |   WIB
PERATURAN BIG NOMOR: 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

Penyelenggaraan Kompilasi dan Integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) merupakan bagian tahapan dalam pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor: 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor: 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kompilasi dan Integrasi Informasi Geospasial Tematik dalam Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta merupakan pedoman penyelenggaraan kompilasi dan integrasi IGT. Peraturan Badan ini menjadi salah satu rencana aksi penetapan mekanisme dan tata kerja pelaksanaan percepatan KSP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor: 23 Tahun 2021. Kegiatan kompilasi IGT meliputi kegiatan pengumpulan IGT, pemeriksaan kesesuaian IGT dan penerbitan berita acara kompilasi IGT, sedangkan kegiatan integrasi IGT adalah kegiatan pengumpulan dokumen pendukung IGT, verifikasi data IGT dengan IGD dan penerbitan berita acara integrasi IGT. Dokumen pendukung yang dimaksud adalah metadata, dokumen struktur data, dokumen mekanisme dan tata kerja pembuatan IGT.