Rabu, 24 April 2024   |   WIB
en | id
Rabu, 24 April 2024   |   WIB
Wujudkan Zona Integritas, BIG Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Berita Geospasial - Menutup tahun 2020, BIG kembali mencetak prestasi gemilang. Melalui Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial, BIG menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) “Making Change, Making History” pada Senin, 21 Desember 2020 secara virtual.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty kepada Kepala Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama Suprajaka.


Usai menerima penghargaan, Suprajaka menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BIG yang telah mendorong unit kerja Balai Layanan Jasa dan Produk BIG dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan publik melalui Reformasi Birokrasi. Suprajaka juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenpan-RB yang telah merancang dan menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik dalam rangka mendorong perubahan pelayanan publik di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah agar semakin berintegritas, bersih melayani dan bebas dari korupsi.

“Apresiasi dan penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 yang diperoleh Balai Layanan dan Produk Geospasial ini akan kami gunakan sebagai pemicu dalam mengelola dan terus meningkatkan kemampuan dan integritas seluruh pegawai terutama di lingkungan Pusat PPKS. Selanjutnya harapan saya ke depan WBK dan WBBM ini dapat diterapkan di seluruh unit kerja di BIG”, tutur Suprajaka.

Predikat WBK dan WBBM merupakan sebuah apresiasi kepada instansi pemerintah yang mampu berusaha lebih untuk membangun unit kerja percontohan yang berintegritas dan melayani dengan prima. Unit percontohan inilah yang akan menularkan virus-virus perubahan sehingga semakin mendorong kemajuan Reformasi Birokrasi di Indonesia.

Apresiasi dan penghargaan bagi unit kerja pelayanan yang meraih predikat WBK dan WBBM dilaksanakan setiap tahun oleh Kemenpan-RB sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Momentum ini diharapkan mampu menjadi pemicu dan pemacu bagi seluruh instansi pemerintah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara konkrit, sistematis dan berkelanjutan.

Pada 2020 terdapat 3691 unit kerja yang diusulkan kepada Tim Penilai Nasional, yang tersebar dari 70 Kementerian/Lembaga, 20 Pemerintah Provinsi, 161 Pemerintah Kabupaten/Kota. Dari 3691 unit kerja tersebut yang berhasil lolos ke tahap evaluasi lanjutan adalah 2570 unit kerja, dan yang berhasil lolos panel akhir adalah 763 unit kerja. Hasil dari panel akhir sebanyak 681 unit kerja pelayanan ditetapkan WBK dan 82 unit kerja WBBM yang tersebar di 22 kementerian, 5 lembaga negara, 4 lembaga setingkat kementerian, 19 lembaga pemerintah nonkementerian, 2 lembaga nonstruktural, 7 pemerintah provinsi, 9 pemerintah kota dan 30 pemerintah kabupaten.

Predikat WBK dan WBBM tidak bersifat permanen. Jika berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ke depannya ditemukan fakta yang bertentangan dengan predikat WBK dan WBBM, maka predikat ini akan dicabut kembali setelah mendapatkan konfirmasi dari Tim Penilai Internal di lingkungan instansi tersebut.

Menuju Visi Indonesia Maju

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan pilar penentu keberhasilan tercapainya visi Indonesia Maju. Keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi harus didukung dengan upaya yang serius dalam menciptakan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Pemerintah terus memperkuat dan memperluas cakupan Zona Intergitas dengan menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, pelayanan publik yang optimal, kapasitas birokasi yang andal dan akuntabel, serta SDM aparatur yang profesional.

“Integritas lembaga maupun aparat harus dijaga dan ditegakkan sebagai formula untuk mencegah terjadinya korupsi yang sangat merugikan negara karena mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya daya saing dan investasi, serta meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan pendapatan”, tutur Ma’ruf dalam arahannya.

Wakil Presiden juga mengingatkan ukuran suatu integritas berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang harus selalu dijadikan pedoman. Pertama, kejujuran harus dipegang kuat sebagai suatu nilai dasar dan filosofi yang harus dimiliki, diyakini dan diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas. Kedua, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan yang didukung dengan sikap moral dan tanggung jawab. Ketiga, Kemampuan bekerja sama yang kolaboratif dan profesionalisme. Keempat, pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan memberikan pelayanan yang terbaik. (NH/MAD)