Rabu, 12 November 2025   |   WIB
en | id
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
Menuju Ekosistem Geospasial Terpadu, BIG Gelar Uji Publik Standar Data Geospasial

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan tentang Pembentukan Standar Data Geospasial (DG) secara daring pada Selasa, 6 Mei 2025. Sebanyak 208 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha bidang geospasial turut hadir dalam kegiatan ini.

Uji publik dilakukan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan rancangan peraturan yang akan menjadi acuan baku dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BIG Mone Iye Cornelia Marschiavelli menegaskan, peraturan ini penting untuk membangun ekosistem geospasial nasional yang lebih efisien dan terkoordinasi. “Melalui peraturan ini, diharapkan dapat terbangun ekosistem geospasial yang lebih efisien dan terkoordinasi,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Mone juga mengajak peserta untuk aktif memberikan masukan. “Kolaborasi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola IG yang lebih unggul,” tambahnya.

Direktur Standar dan Teknologi Informasi Geospasial BIG Abdurasyid yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, peraturan ini akan menjadi pedoman bagi pembina, walidata, produsen, hingga pengguna data. Rancangan peraturan mencakup tahapan pengusulan, harmonisasi, hingga penetapan standar.

“Harmonisasi adalah proses penyelarasan substansi dan format rancangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selama sesi diskusi, peserta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum, dan berbagai instansi lainnya menyampaikan tanggapan dan pertanyaan. Diskusi ini menjadi wadah penting untuk memastikan standar yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Sebagai penutup, BIG mengundang masyarakat untuk turut memberikan masukan terhadap rancangan peraturan. Dokumen lengkap dan bahan uji publik dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/3SlgaEH, dan masukan dapat dikirimkan ke email jdih@big.go.id paling lambat 9 Mei 2025. (TRZ/NIN)