Rabu, 12 November 2025   |   WIB
en | id
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
IG Bukan Lagi Tambahan, tapi Fondasi Pembangunan

Jakarta, Berita Geospasial – Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial (Rakornas IG) 2025 menandai tonggak penting dalam transformasi penyelenggaraan IG nasional. Acara yang digelar di Gedung Saleh Afiff, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) pada Rabu, 16 Juli 2025 ini menjadi bentuk komitmen bersama mendorong arah pembangunan nasional yang inklusif, inovatif, dan berbasis data.

Ketua Tim Perumus Rakornas IG 2025 Ratna Sari Dewi mengungkapkan, Rakornas IG telah melalui serangkaian agenda strategis yang diawali dengan PraRakornas pada 26 Juni 2025 di Kantor BIG. Selanjutnya, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dilaksanakan pada 1–14 Juli 2025 untuk regional Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, Maluku-Papua, serta Jawa-Bali-Nusa Tenggara.


Ratna Sari Dewi memberikan rumusan pada Rakornas Informasi Geospasial 2025 di Jakarta. dok.BIG/Risa Krisadhi

"Selain itu, kami juga melakukan audiensi atau geospatial roadshow ke dua kementerian strategis, yakni Kementerian Dalam Negeri pada 4 Juli dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 8 Juli," terang Ratna.

Dari seluruh rangkaian tersebut, Rakornas IG 2025 menghasilkan empat subtema strategis yang dirumuskan sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem IG nasional, yaitu penguatan tata kelola dan regulasi IG, pengembangan sumber daya manusia (SDM) IG, peningkatan kualitas simpul jaringan IG, serta kolaborasi multipihak dalam penyelenggaraan IG.

  • Penguatan Tata Kelola dan Regulasi Penyelenggaraan Informasi geospasial
    • Perlu dukungan aktif Kementerian PPN/Bappenas dalam penyusunan rencana induk IG Nasional dan Rencana Aksi IG Nasional.
    • Kementerian PPN/ Bappenas agar menyediakan dukungan kebijakan penyelenggaraan IG di kementerian, Lembaga dan Permerintah Daerah K/L/P yang secara eksplisit tercantum dalam DIPA.
    • Kementerian PPN/ Bappenas dan BIG mendorong pemanfaatan IG di K/L/P yang lebih luas melalui penguatan proyek strategis.
    • Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah agar melakukan penganggaran kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial.
    • BIG perlu menyiapkan strategi dalam implementasi pelaksanaan Renaksi IG 2025-2029, sehingga K/L/P dapat melaksanakan Renaksi yang telah ditetapkan.
    • Kementerian PPN/ Bappenas akan mendorong K/L/P untuk menjaga komitmen terhadap Renaksi IG 2025-2029.
  • Pengembangan SDM IG
    • BIG agar menghitung kebutuhan JF surta nasional per jenjang dengan memperhatikan karakteristik wilayah dan tugas fungsi instansi. Dalam melaksanakan perhitungan dapat didampingi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
    • BIG agar menyusun strategi pemenuhan SDM IG dengan berbasis evidence agar lebih tepat sasaran dan menutup gap kebutuhan SDM IG
    • BIG bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong K/L/P untuk mengusulkan formasi JF Surta dan memastikan distribusinya lebih merata.
    • BIG mengoptimalkan Corpu BIG untuk menyusun program terobosan guna memfasilitasi peningkatan kualitas SDM IG.
    • BIG mendorong institusi pendidikan agar dapat menyediakan kurikulum yang dapat menambah kompetensi SDM IG terutama pada bidang kebijakan publik.
    • BIG secara berkala melakukan pembaruan standar kompetensi dan kualifikasi SDM bidang informasi geospasial (SKKNI dan KKNI bidang IG) sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • BIG melaksanakan monitoring secara berkala bagi pemegang sertifikat Tenaga Profesional untuk menjaga kualitas SDM.
    • BIG menyusun kerangka regulasi sebagai bagian dari penguatan keprofesian bidang IG khususnya untuk mendukung inovasi dalam penyelenggaraan IG.
    • BIG agar menjajaki pelibatan universitas terbuka sebagai salah satu sumber potensial penyediaan SDM bidang IG terutama untuk peningkatan kompetensi JF surta daerah.
  • Peningkatan Kualitas Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional
    • Kementerian Dalam Negeri bersama BIG akan menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait kelembagaan pengelola informasi geospasial di daerah untuk menunjuk Perangkat Daerah sebagai pengelola Simpul jaringan Pemerintah Daerah.
    • Indeks Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial (IKSJIG) merupakan bagian dalam penentuan Indeks Pemerintahan Digital.
    • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BIG menyepakati bahwa Indeks Kinerja Simpul Jaringan menjadi bagian dalam penilaian Pemerintah Digital.
    • BIG selaku pengampu Jaringan Informasi Geospasial Nasional agar meningkatkan koneksi Simpul Jaringan K/L/P sebagai backbone untuk pengembangan ekosistem geospasial serta melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerjanya.
  • Kolaborasi Stakeholder Informasi Geospasial
    • Seluruh stakeholders (K/L/P, Akademisi, Pelaku Usaha dan Asosiasi) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan IG, pembangunan infrastruktur IG, dan literasi geospasial.
    • Kolaborasi di bidang informasi geospasial terwujud melalui integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan IG termasuk pemanfaatan data,
    • informasi, dan teknologi geospasial secara optimal dalam pembangunan berbasis kewilayahan.
    • BIG mendorong stakeholders untuk meningkatkan aksesibilitas dan penyebarluasan informasi geospasial yang terpercaya, akurat, dan akuntabel.
    • BIG bersama stakeholders berkewajiban untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM IG.
    • Inovasi di bidang IG perlu didukung dalam bentuk regulasi oleh BIG bersama lembaga yang memiliki tanggung jawab di bidang riset dan inovasi.
    • Penguatan industri IG dilakukan melalui forum komunikasi dan digital yang melibatkan seluruh stakeholders.

Penulis: Luciana Retno Prastiwi
Editor: Kesturi Haryunani