Rabu, 12 November 2025   |   WIB
en | id
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
BIG Tegaskan Peran Kebijakan Satu Peta dalam Pengelolaan Kawasan Hutan

Jakarta, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) menegaskan peran penting Kebijakan Satu Peta (KSP) dalam proses penguasaan kembali lahan sawit yang sebelumnya dikelola secara ilegal. BIG berperan dalam analisis dan pembaruan data spasial untuk menjamin akurasi pengelolaan lahan.

"Kebijakan Satu Peta sangat penting, karena tanpa pembaruan, data yang digunakan menjadi usang. Oleh karena itu, penyempurnaan data menjadi bagian vital dari kebijakan ini," ujar Kepala BIG Muh Aris Marfai saat menghadiri acara penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Kejaksaan Agung yang menyerahkan lahan sawit hasil sitaan dari 109 perusahaan seluas 216.997,75 hektare kepada PT Agrinas Palma, (Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan. Lahan tersebut merupakan bagian dari penyitaan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, total lahan sawit yang telah dikuasai Kejaksaan Agung mencapai 1.100.674,14 hektare. Lahan tersebut tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan mencakup 369 perusahaan.

Penyerahan lahan dilakukan bertahap untuk memastikan pengelolaan optimal dan menghindari konflik sosial. “Kami berharap produktivitas lahan tetap berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat," kata Febrie.

Proses penyerahan disaksikan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Lahan sitaan tersebut diharapkan dikelola profesional oleh PT Agrinas Palma untuk mendukung perekonomian nasional.

Dengan dukungan BIG melalui Kebijakan Satu Peta, proses identifikasi dan validasi lahan menjadi lebih akurat. Data terkini memungkinkan pemerintah mengelola lahan sitaan secara transparan dan berkelanjutan, serta mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan. (RKI/NIN)