Rabu, 11 Februari 2026   |   WIB
en | id
Rabu, 11 Februari 2026   |   WIB
RDP dengan DPR, BIG Perkuat Kebijakan Satu Peta untuk Selesaikan Konflik Desa di Kawasan Hutan

Jakarta, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 9 Februari 2026. Rapat ini membahas perkembangan Kebijakan Satu Peta (KSP) terkait desa di dalam kawasan hutan, sekaligus mengurai berbagai kendala penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, dengan didampingi Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR. Forum ini menjadi langkah DPR untuk mempercepat penanganan persoalan desa yang terlanjur berada atau terindikasi masuk dalam kawasan hutan.


Titiek Soeharto selaku pimpinan rapat /dok. BIG

Titiek menjelaskan, pembentukan pansus bertujuan mendorong penyelesaian konflik desa di kawasan hutan. Sehingga fungsi hutan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas ruang hidupnya.

“Rapat pada hari ini diselenggarakan untuk mendengarkan informasi dari setiap kementerian dan lembaga yang terkait. Kita akan memberikan masukan dan solusi untuk membereskan masalah konflik desa di dalam kawasan hutan,” ujar Titiek dalam sambutannya.

Menurut dia, penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah perlu menyatukan data, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memastikan kebijakan berjalan berbasis informasi yang akurat.

Pada forum ini, Kepala BIG Muh Aris Marfai menegaskan peran strategis BIG dalam mendukung implementasi KSP, khususnya untuk penegasan batas desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

Aris juga memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dan terus dilakukan BIG, antara lain penyediaan data geospasial dasar dan peta dasar skala besar 1:5.000, penerapan metodologi kartometrik untuk percepatan penegasan batas desa, dukungan teknis dan penjaminan kualitas data, serta penyelarasan data desa di kawasan hutan.

“BIG akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam memproduksi data dan informasi geospasial untuk memberikan solusi pada konflik agraria ini. Tumpang tindih antara permukiman dan fasilitas umum desa dengan klaim kawasan hutan memicu konflik sosial dan ketidakpastian agraria, serta menghambat pembangunan infrastruktur desa akibat kendala perizinan lahan,” ujar Aris.


Kepala BIG Muh Aris Marfai menegaskan peran strategis BIG dalam mendukung implementasi KSP /dok. BIG

Ia menambahkan, implementasi KSP harus difokuskan pada perbaikan data yang masih tumpang tindih, termasuk pada Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi (PITTI). Menurut Aris, pembaruan dan sinkronisasi data menjadi kunci untuk mempercepat resolusi konflik lahan dan proses pelepasan kawasan hutan secara terukur dan berbasis data geospasial yang akurat.

RDP ini menghasilkan sejumlah rekomendasi. Tim Pansus meminta pemerintah melakukan koordinasi rutin antar kementerian dan lembaga, serta mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai koordinator dalam pelaksanaan KSP dan penyelesaian persoalan desa di dalam kawasan hutan.

Selain itu, pansus juga meminta pemerintah menyerahkan data desa yang berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Data tersebut harus disampaikan kepada Tim Pansus paling lambat dua minggu sejak RDP digelar.

Sebagai informasi, RDP turut dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Kehutanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perumahan dan Permukiman.

Reporter: Bramanto Apriandi
Editor: Kesturi Haryunani