Rabu, 12 November 2025   |   WIB
en | id
Rabu, 12 November 2025   |   WIB
Regulasi Geospasial sebagai Pilar Diplomasi Data Indonesia

Jakarta, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BIG tentang Pedoman Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial dalam Hubungan Luar Negeri di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis BIG dalam memperkuat tata kelola penyebarluasan data dan informasi geospasial lintas negara yang sejalan dengan prinsip kedaulatan data dan keamanan nasional.

Acara dibuka oleh Sekretaris Utama BIG Belinda Arunarwati Margono dan dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, serta sektor swasta. Dalam sambutannya, Belinda mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut sebagai bentuk partisipasi publik.

“Berbagi pakai data geospasial merupakan wujud transparansi, namun harus diatur secara ketat agar tidak mengorbankan kedaulatan dan keamanan nasional. Regulasi ini memastikan penyebarluasan data geospasial Indonesia dilakukan secara terukur dengan kepastian hukum,” ujar Belinda.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BIG Mone Iye Cornelia Marschiavelli menjelaskan, rancangan peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap kegiatan penyebarluasan data dan informasi geospasial yang melibatkan pihak luar negeri. Ia menambahkan, penyebarluasan data dan informasi geospasial tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menjadi bagian dari diplomasi data Indonesia.

“BIG berperan memastikan setiap data yang keluar dari wilayah kedaulatan kita tetap dalam kendali hukum nasional,” jelas Mone.

Mone juga menegaskan, keterbukaan informasi geospasial harus tetap berada dalam koridor kedaulatan. “BIG berkomitmen memastikan setiap kolaborasi internasional berbasis data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab nasional,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera, yang menilai kehadiran peraturan BIG sangat relevan dengan dinamika perdagangan global dan kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).

“Peraturan ini penting sebagai landasan hukum untuk menjamin keterlacakan komoditas Indonesia, khususnya dalam implementasi Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Selain sektor sawit, ke depan regulasi ini juga dibutuhkan bagi sektor lain yang melibatkan data lintas batas,” tutur Dida.

Melalui penyusunan rancangan peraturan ini, BIG menegaskan perannya sebagai otoritas pembina dan pengendali utama penyebarluasan data dan informasi geospasial nasional. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap kepentingan strategis negara.

Reporter: Farrah Leovita Pangestu
Editor: Kesturi Haryunani