Senin, 29 April 2024   |   WIB
en | id
Senin, 29 April 2024   |   WIB
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Harus Jadi Prioritas

Brebes, Berita Geospasial - Penetapan dan penegasan batas desa adalah sesuatu yang penting dan harus dijadikan prioritas. Sebab, batas desa yang selesai dapat mewujudkan kepastian administratif untuk mengurangi potensi konflik dan sengketa.

“BIG (Badan Informasi Geospasial) telah melakukan deliniasi batas 297 desa/kelurahan di Brebes pada 2019,” kata Ali Nor Hidayat dari BIG saat Bakti Geospasial dengan tema `Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan` di Brebes pada Senin, 25 Maret 2024.

Menurut Ali, batas desa/kelurahan merupakan syarat yang harus dimiliki setiap daerah untuk menghindari timbulnya konflik akibat dari tumpang tindih lahan. Selain itu, juga sebagai syarat untuk dasar pembangunan daerah.

Muhammad Irwan, tenaga ahli yang merangkap sebagai perwakilan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setuju tentang pentingnya pemetaan batas desa/kelurahan sebagai fondasi pembangunan. Batas desa yang tidak jelas selain berpotensi menimbulkan konflik, juga dapat menghambat proses pembangunan.

“Semoga setelah kegiatan ini, seluruh peserta yang hadir dapat memahami tujuan serta proses pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa,” tutur Irwan.

Sebagai informasi, Penyelenggaraan Bakti Geospasial ini bekerja sama dengan Komisi VII DPR. Kegiatan diikuti peserta dari perwakilan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Brebes dan mahasiswa. (BA/NIN)