Senin, 10 Agustus 2026   |   WIB
en | id
Senin, 10 Agustus 2026   |   WIB
Batas Hutan Jelas, Konflik Teritorial Tuntas

Cibinong, Berita Geospasial - Penataan batas wilayah menjadi salah satu fondasi penting dalam pengelolaan kawasan hutan. Kejelasan batas tidak hanya mendukung tertib administrasi dan tata ruang, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta membantu mencegah konflik teritorial.


Widyaiswara Ahli Utama BIG I Ketut Sutarga membukan pelatihan /Agung TM

Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Herban Heryandana menyampaikan hal tersebut saat membuka Pelatihan Penataan Batas Wilayah Periode ke-10 di Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial (PPKIG) Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin, 8 Agustus 2026.

“Ketepatan dan kejelasan batas wilayah hutan berdampak langsung pada kepastian hukum dan pencegahan konflik teritorial,” ujar Herban dalam sambutannya.

Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhut mengikuti pelatihan di PPKIG selama empat hari. Peserta akan memperdalam berbagai materi informasi geospasial, khususnya yang berkaitan dengan penataan batas wilayah.

Widyaiswara Ahli Utama BIG I Ketut Sutarga yang turut membuka kegiatan mengingatkan peserta untuk mempersiapkan diri menghadapi rangkaian pembelajaran teknis. Sebab pelatihan tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga mencakup kegiatan praktik di lapangan.

“Pelatihan penataan batas wilayah merupakan pelatihan teknis. Oleh karena itu, siapkan fisik karena banyak hal teknis yang akan dilaksanakan di lapangan selain materi di kelas,” tuturnya.

Pelatihan ini sekaligus memperkuat kolaborasi antara BIG dan Kemenhut dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang informasi geospasial. Bagi BIG, peningkatan kompetensi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem informasi geospasial yang andal, akurat, dan terintegrasi.

Reporter: Ivan setiawan
Editor: Kesturi Haryunani