Kamis, 10 September 2026   |   WIB
en | id
Kamis, 10 September 2026   |   WIB
Satgas PKH Kuasai Kembali 6 Juta Hektare

Jakarta, Berita Geospasial – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengevaluasi capaian kinerja dan tindak lanjut penertiban kawasan hutan dalam rapat yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi sekaligus memastikan penyelesaian berbagai persoalan dalam kawasan hutan berjalan efektif.


Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Tim Pelaksana Satgas PKH /Fauzi

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, hingga 7 September 2026, Satgas PKH telah menguasai kembali lebih dari 6 juta hektare kawasan hutan dari 1.346 perusahaan. Penertiban tersebut juga menghasilkan denda administratif dengan nilai lebih dari Rp15 triliun.

“Dari 6.001.977,41 hektare lahan dalam kawasan hutan yang kembali kepada negara, telah diserahkan kepada Agrinas sebesar 4.112.915,74 hektare, kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup sebesar 1.031.695,65 hektare, serta 857.366,02 hektare lahan belum diserahkan dan masih memerlukan tindak lanjut penyelesaian,” ujar Kuntadi.

Rapat evaluasi tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis, antara lain penguatan kolaborasi antarkementerian dan lembaga, evaluasi terhadap berbagai gugatan, peninjauan pola penanganan dan potensi kelemahan, serta optimalisasi fungsi perdata dan tata usaha negara. Koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan juga menjadi perhatian untuk memastikan setiap proses penertiban berjalan terpadu.

Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Tim Pelaksana Satgas PKH turut mendukung pelaksanaan tugas melalui analisis geospasial. BIG mengintegrasikan berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang berasal dari kementerian dan lembaga untuk memberikan gambaran spasial dalam proses penertiban kawasan hutan.

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG Antonius Bambang Wijanarto mengatakan, ketersediaan data dan informasi geospasial menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung tata kelola penertiban kawasan hutan.

“Penertiban kawasan hutan melibatkan berbagai kementerian/lembaga. Data dan Informasi Geospasial telah menjadi dasar dalam penyelenggaraan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH dalam setiap tahapan kegiatannya, mulai pra-verifikasi, verifikasi, perhitungan denda administratif, hingga perhitungan aset,” ujar Anton.

Menurut Anton, keterpaduan data geospasial diperlukan agar proses penertiban dapat dilakukan secara lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Integrasi data dari berbagai sumber juga membantu Satgas PKH melihat kondisi kawasan hutan secara lebih utuh sebelum mengambil langkah penanganan.

Seiring dengan pelaksanaan Satgas PKH yang telah berlangsung lebih dari 1,5 tahun, kebutuhan terhadap tata kelola data yang terintegrasi semakin meningkat. Direktur Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik BIG Lien Rosalina mengatakan, data yang terkumpul kini semakin banyak dan beragam, baik berupa data geospasial maupun nongeospasial.

Data tersebut saat ini tersimpan di berbagai perangkat penyimpanan. Kondisi itu mendorong perlunya sistem yang dapat menyatukan pengelolaan, penelusuran, pemantauan, dan penyajian data dalam satu platform. “Portal ini sebagai platform terintegrasi untuk mendukung pengelolaan data dan informasi geospasial dalam pelaksanaan tugas Satgas PKH,” kata Lien.

Gagasan tersebut sejalan dengan program kerja Pokja I Database dan Tata Kelola Satgas PKH pada 2026. Ketua Pokja I Satgas PKH Iwan Agung Prasetyo mengatakan, pembangunan basis data spasial terintegrasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih data sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran perizinan di kawasan hutan.

“Untuk mencegah tumpang tindih dan pelanggaran perizinan hutan, perlu pembangunan data spasial Satgas PKH, mungkin dengan portal. Nanti teman-teman dari BIG dan kami akan melakukan diskusi bersama untuk mendesain seperti apa bentuk database terintegrasinya,” pungkas Iwan.

Reporter: Fauzi Perdanaputra & Sri Lestari Munajati
Editor: Kesturi Haryunani