Jakarta, Berita Geospasial – Reorganisasi kementerian dan lembaga berdampak pada keberlanjutan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP). Perubahan struktur kelembagaan membuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak lagi memiliki unit yang secara khusus menangani KSP. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan pengampu kelembagaan dan memerlukan kepastian hukum baru agar pelaksanaan KSP tetap berjalan.

Pemaparan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Mohamad Arief Syafii saat RDP dengan Komisi XII /Edwin
“Sampai saat ini, belum terdapat penyerahan pelaksanaan KSP kepada unit lain semenjak reorganisasi kementerian pengampu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Mohamad Arief Syafii saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.
Menurut Arief, persoalan kelembagaan dan regulasi tersebut tidak menghentikan BIG dalam menjalankan tugas KSP. BIG tetap mendorong integrasi data geospasial dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Hingga Juli 2026, sebanyak 42 kementerian dan lembaga telah berpartisipasi dalam proses kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT). BIG juga telah mengompilasi 187 peta tematik dan mengintegrasikan 152 IGT.
“Sebanyak 36 IGT di antaranya merupakan data baru di luar Rencana Aksi KSP dan keseluruhan data tersebut sudah digunakan oleh pihak terkait dalam pengambilan keputusan,” kata Arief.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap data geospasial yang terintegrasi tetap berjalan meskipun terjadi perubahan dalam struktur kelembagaan pengampu KSP. Bagi BIG, kesinambungan integrasi data menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pembangunan menggunakan informasi geospasial yang selaras.
Wakil Ketua Komisi XII DPR sekaligus Ketua Rapat, Sugeng Suparwoto, menilai keberadaan KSP berkaitan erat dengan agenda pembangunan nasional. Pemerintah membutuhkan satu rujukan geospasial agar kebijakan pembangunan di berbagai sektor menggunakan data yang sama, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sugeng Suparwoto Wakil Ketua Komisi XII DPR sekaligus Ketua Rapat /Edwin
“Penguatan tata kelola, dukungan anggaran, dan kepastian kelembagaan menjadi penting untuk memastikan program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan,” jelas Sugeng.
Ia menambahkan, KSP juga dapat membantu pemerintah menangani berbagai persoalan tata ruang di daerah. Dengan menggunakan satu rujukan data geospasial, pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan secara lebih akurat sekaligus menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Karena itu, Komisi XII DPR mendorong BIG untuk terus memperkuat bimbingan teknis dan sosialisasi KSP kepada pemerintah maupun masyarakat di daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar manfaat KSP tidak berhenti pada penyediaan peta, tetapi juga dipahami dan dimanfaatkan dalam proses pembangunan.
“Tidak hanya menghasilkan peta, BIG juga sebagai lokomotif pembangunan nasional bisa terus menyosialisasikan perannya di daerah,” tutur Sugeng.
KSP sendiri mengusung empat prinsip utama, yakni satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Keempat prinsip tersebut menjadi fondasi bagi kementerian dan lembaga untuk menggunakan data geospasial yang selaras dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengambilan keputusan pembangunan.
Reporter: Ivan Setiawan
Editor: Kesturi Haryunani